Apa Saja Hak Tunjangan Karyawan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Apa Saja Hak Tunjangan Karyawan? Simak Penjelasan Lengkapnya. Saat di mana kita sedang mencari pekerjaan, tidak sedikit dari kita yang hanya memperhatikan seberapa besar gaji yang di dapatkan nantinya. Hal tersebut memang tidaklah salah, gaji memang merupakan hal utama yang perlu di perhatikan. Apalagi ketika kita sudah memiliki banyak pengalaman dalam dunia kerja.

Namun, alangkah baiknya kita juga perlu memperhatikan apa saja tunjangan yang bisa kita terima dari perusahaan tempat bekerja. Karena mungkin saja ada perusahaan yang menawarkan gaji tidak seberapa, namun untuk tunjangannya lengkap.

Di mana ketika kita jumlahkan nominal yang di terima jauh lebih besar dan lebih menguntungkan di bandingkan perusahaan yang menawarkan gaji besar, namun tidak ada tunjangan sama sekali. Maka dari itu penting bagi kita untuk lebih memahami apa itu tunjangan dan bagaimana cara kerja sistem tunjangan tersebut pada sebuah perusahaan.

Karena tunjangan sendiri sebenarnya salah satu hak karyawan yang sangat penting. Untuk lebih lanjut bagaimana memahami hak dan kewajiban karyawan dalam menerima tunjangan. Berikut ulasan pengertian, jenis, tujuan dan dasar hukum tunjangan.

Baca Juga: Dapat Tawaran Kerja Tapi Gaji Kecil, Apa Yang Harus di Pertimbangkan?

Pengertian Tunjangan Bagi Karyawan

Apa Saja Hak Tunjangan Karyawan? Simak Penjelasan Lengkapnya

Tunjangan merupakan tambahan pendapatan yang bisa di terima karyawan, namun sifatnya di luar dari gaji pokok yang di terima entah itu dari lembaga, institut atau perusahaan tempat kita bekerja saat ini. Namun juga pada umumnya tunjangan akan di peroleh bersamaan dengan pembayaran gaji setiap bulannya.

Tambahan tunjangan tersebut biasanya dialokasikan ataupun di berikan secara rutin namun dengan tujuan tertentu. Misalnya saja seperti uang makan dan transportasi. Untuk rincian berapa besar yang di dapatkan, biasanya akan tercantum jelas dalam slip gaji dan semacamnya.

Macam-Macam Golongan Tunjangan

1. Tunjangan Tetap

Untuk tunjangan tetap biasanya akan diberikan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan atau anggota keluarganya. Serta biasanya pembayaran untuk tunjangan tetap akan di berikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulannya.

2. Tunjangan Tidak Tetap

Sedangkan untuk tunjangan tidak tetap biasanya di berikan berupa upah dari kerja yang di lakukan secara langsung maupun tidak langsung kepada karyawan sampai anggota keluarga. Dan biasanya jumlah yang di berikan berdasarkan perhitungan per jam, per hari atau sesuai kesepakatan sebelumnya.

Jenis Tunjangan Yang Biasanya Didapatkan Karyawan

1. Tunjangan Makan Siang

Untuk tunjangan jenis ini, biasanya perusahaan akan memberikan uang ataupun berupa makanan. Dan biasanya pemberian jumlah tunjangan akan di sesuaikan dengan absensi atau kehadiran karyawan itu sendiri. Artinya jika karyawan tersebut tidak masuk kerja, maka tunjangan tersebut akan hangus atau tidak di berikan.

2. Tunjangan Transportasi

Perusahaan pun tentu ingin karyawannya datang tepat waktu atau mempermudah karyawannya tiba ditempat kerja, maka dari itu diberikan tunjangan transportasi. Tunjangan transportasi bisa di berikan berupa uang ataupun jasa antar jemput karyawan.

3. Tunjangan Kesehatan

Kesehatan merupakan hal penting yang harus selalu di perhatikan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan agar produktivitas kerja tetap berjalan. Ini sebabnya hampir semua perusahaan memberikan tunjangan kesehatan.

4. Beras

Untuk tunjangan jenis ini biasanya akan di terima oleh PNS, baik itu statusnya yang masih aktif bekerja maupun yang telah pensiun. Besar jumlahnya sendiri untuk beras 10 kg/ orang dan maksimalnya akan di berikan untuk 4 orang yang merupakan keluarga inti.

5. Jabatan

Biasanya untuk tunjangan jabatan akan diberikan pada karyawan guna mendukung tanggung jawab karyawan tersebut. Atau biasanya tunjangan jabatan ini bisa di sebut tunjangan fungsional. Kemudian tunjangan jabatan biasanya akan turut meningkat di lihat dari semakin tingginya jabatan karyawan tersebut.

6. Hak Tunjangan Karyawan Untuk Istri Dan Anak

Tunjangan Istri dan Anak akan di berikan kepada karyawan yang statusnya sudah menikah dan memiliki anak. Biasanya batas tunjangan pada anak untuk 3 orang anak yang berlaku bagi PNS. Namun saat ini perusahaan swasta pun sudah ada beberapa yang menerapkan kebijakan untuk hal ini yang di sesuaikan dengan aturan perusahaan itu sendiri.

Pada umumnya untuk PNS sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 1977, bahwa nominal tunjangan untuk istri sebesar 10% dari gaji pokok. Sedangkan untuk tunjangan pada anak sebesar 2% setiap orang anak.

7. Umum

Di khususkan bagi PNS yang sifatnya tidak mempunyai jabatan struktural atau fungsional, tunjangan umum tetap akan di berikan. Hal ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2006, untuk nominalnya biasanya berkisar di antara Rp 175 ribu sampai Rp 190 ribu sesuai golongannya.

8. Kinerja

Tunjangan kinerja biasanya berkaitan erat dengan kinerja karyawan tersebut pada periode sebelumnya. Maka dari itu biasanya tunjangan kinerja hanya akan di berikan jika adanya peningkatan kinerja ataupun pencapaian target dari ketentuan sebelumnya.

9. Hak Tunjangan Karyawan Ketika Pensiun

Jenis tunjangan pensiun biasanya di berikan dengan harapan agar karyawan tersebut bisa sejahtera ketika nantinya sudah tidak bekerja. Dengan begitu, dalam kehidupan di masa tua karyawan lebih bisa terjamin dan tetap bisa menikmati hidup.

10. Tunjangan Hari Raya

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan jenis tunjangan yang sangat umum di berikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan. Tunjangan ini bertujuan agar karyawan bisa memenuhi segala kebutuhan ketika menyambut hari raya keagamaan bersama keluarga.

Baca Juga: Ketika Bekerja Terlalu Berlebihan, Ini Efek Buruknya

Tujuan Pemberian Tunjangan Bagi Karyawan

1. Produktivitas Supaya Meningkat

Dengan adanya tunjangan membuat karyawan merasa lebih diapreasiasi oleh perusahaan atas kinerjanya. Inilah yang bisa membuat karyawan lebih bersemangat dan fokus dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini tentu membuat produktivitas pun semakin meningkat.

2. Membuat Aktivitas Bisnis Perusahaan Lebih Optimal

Ketika produktivitas karyawan sudah terjamin, perusahaan pun akan memetik manfaatnya berupa kegiatan bisnis perusahaan menjadi lebih optimal. Karena karyawan akan memiliki semangat bekerja yang tinggi dan tentunya semua ini akan mampu menggerakan roda bisnis perusahaan menjadi lebih lancar.

Sehingga nantinya kedua belah pihak baik karyawan maupun perusahaan mampu mendapatkan manfaat dan menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis.

3. Membuat Karyawan Loyal

Dengan adanya tunjangan dari perusahaan karyawan akan mampu memenuhi segala kebutuhan hidupnya dan mendapatkan sebuah jaminan ekonomi. Jika segala kebutuhan hidup karyawan terjamin dan perusahaan dapat memenuhi semua itu, tentu karyawan pun akan memberikan loyalitas tinggi kepada perusahaan.

4. Melindungi Kondisi Mental Karyawan

Salah satu hal yang mempengaruhi kondisi mental seseorang adalah bagimana masalah ekonominya. Ketika mental karyawan terganggu, maka perusahaan pun akan menerima dampaknya. Disinilah peran tunjangan sangat di butuhkan, untuk menjaga kesetabilan mental karyawan terhadap kebutuhan ekonominya.

Sehingga ketika kebutuhan ekonomi karyawan terpenuhi dengan baik, karyawan akan bisa lebih berfokus terhadap pekerjaannya.

5. Meningkatkan Minat Pelamar Kerja Untuk Masuk Perusahaan Tersebut

Seiring berkembang dan berjalannya waktu, perusahaan tentu akan membutuhkan anggota baru untuk menunjang bisnis agar lebih optimal. Dengan adanya jaminan tunjangan yang baik, perusahaan akan dengan mudah menarik pekerja.

Selain itu ketika gaji dan tunjangan yang di berikan menggiurkan, sudah pasti banyak pekerja berkualitas yang berminat untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga: Manfaat Bila Memiliki Rasa Bangga Terhadap Perusahaan Tempat Bekerja

Hukum Yang Mengatur Hak Tunjangan Pekerja Sesuai Undang-Undang

Dalam hal ini undang-undang hanya mengatur tentang pemberi tunjangan tetap. Kemudian terkait tunjangan tidak tetap biasanya akan diatur berdasarkan kebijakan pemberi kerja atau perusahaan itu sediri.

Misalnya saja untuk Tunjangan Kesehatan telah di atur berdasarkan ketetapan hukum pada Pasal 99 Undang-Undang No.13 Rahun 2003 mengenai Jaminan Sosial bagi para pekerja.

Kemudian Tunjangan Hari Raya (TR), sudah di atur dalam Permen Tenaga Kerja & Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994 sesuai hari raya keagamaan pekerja.

Sehingga berdasarkan aturan hukum tersebut, THR wajib di berikan kepada karyawan dengan minimal masa kerja 3 bulan dan nominalnya sebesar 1 bulan gaji atau sesuai masa kerja dihitung secara prorate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker