Ini Jenis-jenis Lembaga Keuangan Lainnya, Selain Bank
Ini Jenis-jenis Lembaga Keuangan Lainnya, Selain Bank – Lembaga Keuangan merupakan jenis usaha yang bergerak di bidang keuangan. Kegiatan utama yang di lakukan lembaga keuangan adalah membiayai permodalan suatu bidang usaha dan menampung uang untuk sementara waktu selama belum di gunakan pemiliknya. Sehingga kegiatan yang di lakukan tidak terlepas dari jasa keuangan.
Untuk definisi secara umumnya bahwa lembaga keuangan ialah “Setiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, menghimpun dana, menyalurkan dana ataupun keduanya”. Yang berarti di sini lembaga keuangan akan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan keuangan. Entah itu memiliki kegiatan mengimpun dana ataupun menyalurkan dana, termasuk bisa juga memiliki kedua jenis kegiatan tersebut.
Lembaga keuangan sendiri dalam praktiknya tergolong menjadi dua jenis, yaitu pertama adalah lembaga keuangan bank mungkin ini sudah atau sering kita kenal. Kemudian yang kedua adalah lembaga keuangan lainnya (Lembaga Pembiayaan).
Baca Juga: Apa Itu Kolektibilitas Serta Penyamaan Kredit Pada Debitur?
Poin kedua Inilah yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini tentang apa saja Jenis-jenis Lembaga Keuangan Lainnya, selain bank yang mungkin sudah kita ketahui.
10 Jenis Lembaga Keuangan Lainnya, Selain bank yang kita kenal selama ini
1. Pasar Modal
Pasar Modal adalah tepat pertemuan untuk melakukan sebuah transaksi antara para pencari dana (Emiten) dan para penanam modal (Investor). Di dalam pasar modal sendiri biasanya transaksi yang di perjual belikan adalah efek-efek seperti saham maupun obligasi. Dan ini merupakan modal yang di perjualbelikan yang memiliki waktu jangka panjang.
2. Pasar Uang
Pasar Uang atau bisa juga di sebut Money Market jenisnya hampir sama dengan pasar modal. Yaitu berupa tempat untuk memperoleh dana dan investasi dana. Namun perbedaanya adalah jika pasar modal yang di tawarkan memiliki jangka waktu panjang, sedangkan pasar uang sendiri berjangka pendek.
Kemudian dari jenis transaksinya sendiri pasar uang lebih banyak menggunakan media online, itulah kenapa nasabah tidak perlu datang secara langsung.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam biasanya memiliki kegiatan seperti menghimpunan dana dari para anggotannya, kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota koperasi atau masyarakat umum.
Artinya kegiatan tersebut seperti melakukan penyimpanan dana dari para anggotanya yang sementara belum di gunakan. Kemudian dari pengurus koperasi akan meminjamkan uang tersebut kepada anggota yang mungkin membutuhkan. Termasuk kepada masyarakat umum yang butuh dana jika memungkinkan.
4. Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam hal pertanggungan. Setiap calon nasabah harus membeli sebuah polis asuransi sesuai dengan kebutuhan dan produk yang di tawarkan. Kemudian ketika nasabah yang terdaftar terkena musibah atau risiko lain sesuai perjanjian, maka perusahaan asuransi akan menanggung kerugian yang di alami.
Artinya perusahaan asuransi ini merupakan sebuah kegiatan menanggung risiko yang di kaitkan dengan keuangan antara polis, yang harus di bayar dan klaim yang di terima.
Saat ini perusahaan asuransi di kategorikan beberapa jenis. Diantaranya, Asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi hari tua, asuransi kehilangan, asuransi kebakaran dan banyak lagi jenis asuransi lainnya.
5. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing) Ini adalah jenis lembaga keuangan yang bidang usahanya bergerak pada pembiaayaan barang-barang yang di inginkan oleh nasabahnya. Seperti misalkan seorang nasabah menginginkan membeli sebuah barang tertentu secara kredit, maka perusahaan inilah yang akan menutup atau membiayai.
Kemudian nasabah harus mengangsur sesuai jumlah yang telah di sepakati sebelumnya. Jadi pada kegiatannya perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
6. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dana dengan jaminan tertentu. Untuk mendapatkan dana dari pegadaian biasanya nasabah tersebut menggadaikan jenis barang tertentu. Kemudian dari pihak pegadaian akan menilai berapa besar nilai jenis barang tersebut.
Biasanya besar nilai jaminan atau barang yang di gadaikan, itulah yang akan menentukan berapa besar nasabah mendapatkan jumlah pinjaman.
7. Dana Pensiun
Dana Pensiun adalah jenis lembaga keuangan yang bergerak di bidang mengelola dana pensiun entah itu dari perusahaan pemberi kerja atau pun pada perusahaan itu sendiri. Biasanya mereka menghimpun dana pensiun melalui iuran yang di potong dari gaji karyawan.
Dana tersebut akan di kelola kembali seperti menginvestasikan ke berbagai sektor lain yang menguntungkan. Dan biasanya secara umum dana pensiun akan di kelola oleh bank atau perusahaan lainnya.
8. Perusahaan Ajak Piutang
Ajak Piutang merupakan perusahaan yang bergerak mengambil alih pembayaran kredit bermasalah dari perusahaan lain. artinya ajak piutang kegiatan utamanya adalah membantu sebuah perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam penagihan atau pengelolaan utangnya.
Keuntungan yang di peroleh perusahaan ini berasal dari fee yang telah di sepakati sebelumnya atau keuntungan dari harga jual dari hasil penagihan yang di lakukan dari nasabah yang bermasalah kredit.
Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman KTA? Pastikan Terpenuhi 5 Syarat Ini!
9. Modal Ventura
Modal Ventura perupakan jenis lembaga keuangan yang kegiatannya mengandung risiko yang tinggi. Di sebut tinggi karena mereka memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit namun tidak di sertai dengan sebuah jaminan atau sering kita dengan kredit tanpa anggunan (KTA). Yang pada umumnya jarang di layani oleh lembaga keuangan lain.
Karenannya selama ini untuk kredit dengan jaminan begitu menyulitkan, memberatkan, bahkan bisa menghambat para nasabah untuk memperoleh modalnya.
10. Kartu Plastik
Jenis-jenis Lembaga Keuangan yang terkahir adalah Kartu Plastik atau biasa yang di kenal kartu kredit. Merupakan sebagai pengganti uang tunai yang kemudian dapat di pergunakan untuk berbagai keperluan pembayaran. Kartu kredit biasanya banyak di keluarkan oleh bank atau bisa juga lembaga non bank lainnya (Lembaga Pembiayaan).