Agar Pengajuan KPR Lolos, Coba Terapkan 5 Metode Ini

Agar Pengajuan KPR Lolos, Coba Terapkan 5 Metode Ini. Belum punya dana tunai yang cukup namun ingin membeli rumah sendiri, maka solusi yang tepat adalah dengan cara mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Mempunyai rumah di usia muda, bukan lagi menjadi sebuah impian belaka.

Dengan bantuan yang di berikan oleh bank melalu sistem KPR semua impian tersebut bisa segera terwujud. Namun semua itu tentu saja harus di barengi dengan perencanaan yang matang. Mulai dari mempersiapkan DP rumah KPR sekitar 20 persen, atau sampai 30 persen dari harga rumah yang akan di beli.

Sampai dengan persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi sesuai permintaan dari bank. Karena jika syarat yang di minta pihak bank tidak terpenuhi otomatis pengajuan KPR akan langsung di tolak. Inilah yang sering terjadi, yang nantinya membuat kita harus menunda memiliki rumah impian.

Jadi bagaimana cara Agar Pengajuan KPR Lolos? Mungkin inilah beberapa langkah yang harus dilakukan.

Baca Juga: Ingin Mengajukan KPR? Perhatikan 5 Hal Ini

Begini Langkah Agar Pengajuan KPR Disetujui Oleh Pihak Bank

Agar Pengajuan KPR Lolos, Coba Terapkan 5 Metode Ini

1. Kelengkapan Dokumen Terpenuhi Agar Pengajuan KPR Lolos

Ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus terpenuhi agar pengajuan KPR bisa di setujui bank. Maka dari itu penting bagi kita untuk mencari informasi dokumen apa saja yang di butuhkan oleh bank tempat kita mengajukan KPR. Untuk mencari informasi tersebut kita bisa mengunjungi situs resmi dari bank atau melalui layanan telepon.

Namun pada umumnya pihak bank akan meminta kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Laporan SPT
  • Rekening Koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  • Pas Foto (Dengan pasangan jika sudah menikah)
  • Surat Keterangan Kerja

Di atas setidaknya merupakan dokumen yang harus dilengkapi jika ingin mengajukan KPR. Namun ada juga dokumen lain yang harus di lengkapi jika kita ingin membeli rumah seken atau bekas dari perorangan. Seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), jaminan sertifikat rumah, KTP penjual dan pasangannya.

Jika memang kita akan membeli rumah langsung ke pengembang, dokumen-dokumen tersebut tidak diperlukan. Kita cukup melengkapi dokumen yang secara umumya saja, seperti yang sudah di jelaskan di atas.

Kemudian seluruh dokumen di serahkan secara langsung kepada bank ketika proses mengajukan KPR. Dan jika semuanya sudah selesai kita tinggal menunggu kabar baik dari bank sekitar 5-14 hari kerja.

Baca Juga: Penyebab Pengajuan KPR Ditolak! Ini 6 Alasannya

2. Proses Penilaian (Appraisal) Bank

Bank biasanya akan melakukan appraisal atau penilaian harga rumah bekas yang akan kita beli. Hal ini untuk menghindari pengajuan KPR yang tidak sesuai. Bank akan mengunjungi lokai rumah, kemudian menentukan kelayakan harga dari rumah tersebut. Dan biasanya di bawah harga jual yang di berikan penjual kepada kita.

Jika nanti sekiranya ada selisih harga, maka selisih tersebut harus kita bayar. Contohnya harga rumah tersebut sekitar Rp. 500 Juta, kemudian bank menilai harga nya Rp. 450 Juta. Berarti kita harus mengeluarkan uang pribadi sebesar Rp. 50 Juta untuk membayar pembelian rumah tersebut.

Dan biasanya hal ini dilakukan ketika pengembang bukan merupakan partner dari bank tersebut, sehingga perlunya proses appraisal. Selain itu, biasanya bank juga akan melakukan pengecekan kebenaran data kita di dalam formulir pengajuan KPR.

Ini mungkin seperti wawancara khusus dengan bank, menjawab setiap pertanyaan dengan jujur di perlukan dan hindari kebohongan. Karena jika bank menemukan adanya kebohongan, otomatis pengajuan KPR kita pun langsun di tolak dan lebih parah masuk ke dalam daftar hitam bank.

3. Menghitung Penawaran Dari Bank

Dalam proses berikutnya bank akan menghitung mulai dari suku bunga, cicilan, tenor dan biaya-biaya lain yang muncul dalam pengajuan KPR. Disini jelas bank akan mengambil keuntungan dari KPR yang telah kita ajukan. Maka dari itu, biasanya total harga awal sampai akhir cicilan lunas akan berbeda dari harga sebenarnya.

Semua itu karena bank sudah menambahkan biaya-biaya lainnya. Kita tetap harus menghitung penawaran yang telah di berikan oleh bank, seperti suku bunga misalnya. Apakah bank menggunakan suku bunga fixed atau floating (Mengambang).

Jika memang terdapat perbedaan atau selisih yang mungkin saja terlalu jauh, kita bisa menegosiasikan ulang dengan pihak bank.

4. Surat Persetujuan Kredit Agar Pengajuan KPR Lolos

Sebelum nantinya bank mencairkan kredit saat KPR sudah lolos. Bank akan membuatkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) terlebih dahulu. Dan biasanya surat tersebut berisi informasi persetujuan mengenai nilai kredit yang telah di setujui, besarnya cicilan yang harus di bayarkan perbulan, serta jangka waktu pembayaran atau tenornya.

Dan biasanya juga terdapat biaya-biaya KPR yang di bebankan ke nasabah. Seperti misalnya biaya administrasi, biaya provisi, asuransi kebakaran sampai jiwa, dana satu kali cicilan yang di tahan oleh bank. Dana tersebut biasanya sebagai jaminan jika suatu saat kita tidak bisa membayar angsuran KPR.

Kemudian adalagi biaya yang di bebankan ke pada nasabah, seperti biaya notaris sampai pajak atas jual beli rumah. Meliputi biaya pembuatan akta jual beli, balik nama sertifikat, Pajak Penghasilan (PPh) untuk pihak penjual, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai pajak untuk pembeli.

Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman KTA? Pastikan Terpenuhi 5 Syarat Ini!

5. Proses Akad KPR

Jika semua proses yang sudah di jelaskan diatas sudah selesai, maka tahap terakhir adalah proses akad KPR. Ini meliputi perjanjian kita sebagai debitur dengan pihak bank sebagai kreditur. Dan biasanya notaris harus ada di tempat sebagai pihak ketiga atau sebagai saksi atas proses akad KPR tersebut.

Dan setelah selesai biasanya bank akan mengirimkan uang kepada pengembang ataupun penjual rumah. Sementara itu notaris akan mengurus surat balik nama. Sertifikat rumah, IMB, PBB yang di bawa pada saat pengajuan KPR akan di tahan oleh pihak bank sebagai jaminan KPR.

Bila nantinya suatu saat KPR bermasalah, bank berhak menyita dokumen tersebut dalam waktu lama, sampai di mana cicilan KPR tersebut telah lunas. Namun tenang saja, di sini kita mendapatkan surat salinannya. Jika memang suatu saat di butuhkan, kita bisa menggunakan dokumen ini untuk keperluan pribadi.

Pastikan Membayar Cicilan KPR Tepat Waktu

Setelah kemudian KPR sudah lolos dan cair, kemudian rumah sudah bisa di tinggali. Kita tetap harus ingat akan kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan KPR tersebut setiap bulannya. Usahakan mengalokasikan gaji atau penghasilan setiap bulannya sekitar 30% untuk membayar cicilan KPR.

Jika di perlukan gunakanlah sistem autodebit dari rekening tabungan gaji. Hal ini untuk menghindari denda atas keterlambatan melakukan pembayaran. Yang mungkin akan membuat utang KPR akan semakin besar jika terus berlanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker