Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi

Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi

Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi – Di zaman sekarang segala sesuatu yang di lakukan bisa melalui online hal ini dikarenakan kemajuan dan kecangihan teknologi yang semakin berkembang pesat.

Namun kita pun harus jeli untuk menggunakan atau mengakses semuanya. Salah satu platform online keuangan yang sedang maju saat ini adalah Fintech atau Pinjaman Online P2P Lending.

Di tengah pendemi masa sulit keuangan tentu orang akan berbondong-bondong untuk mencari dana instan. Yang dalam hitungan Jam bahkan detik bisa di dapatkan hanya dengan bermodalkan smartphone, data pribadi KTP, NPWP dan slip gaji.

Hal itu di sebabkan karena adanya kebutuhan dana. Entah itu sebagai dana darurat atau pun untuk modal yang tentu saja akan sulit di dapatkan jika meminjam di bank.

Namun tidak sedikit orang juga yang tidak jeli dalam melakukan pinjaman di pinjaman online ini, dan tidak lagi membedakan mana yang legal dan mana yang ilegal. Hasilnya ya jika kita melakukan pinjaman di tempat yang ilegal dan tidak sanggup membayar. Kebanyakan yang terjadi adalah data pribadi kita akan disebar keseluruh kontak yang ada di smartphone kita. Bahkan dengan kata-kata yang tidak pantas dan cara penagihannya pun cukup tidak manusiawi.

Baca Juga : Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Wajib Baca ini

Modus fintech ilegal masih sama seperti sebelumnya, yakni menawarkan keuntungan besar. Misal iming-iming bunga 2% tanpa syarat dan risiko. Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu. Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh.

Berikut Ciri-Ciri Fintech Ilegal:

  • Tidak Memiliki Legalitas, Fintech yang ilegal tentu saja tidak memiliki ijin dari sisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI.
  • Menetapkan Bunga, Denda dan Biaya Yang Tinggi, Fintech ilegal akan menerapkan hal tersebut bahkan tidak jelas dalam perjanjian.
  • Penagihan yang tidak manusiawi dan beretika, di tandai dengan kata-kata kasar bahkan ancaman-ancaman dan di lakukan penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
  • Mengankses data pribadi, Fintech ilegal akan mengakses semua data konsumen yang ada di smartphone bukan hanya kamera, mikrofon, dan lokasi sebagaimana ketentuan OJK.
  • Lokasi kantor tidak jelas dan tidak di ketahui bahkan lokasinya ada yang dari luar negeri, sehingga jika terjadi kasus akan sulit di tangani.
  • Pengaduan tak bisa di tangani, karena fintech ilegal biasanya tidak memiliki layanan pengaduan dan OJK dan AFPI pun tidak menangani pengaduan fintech ilegal, Namun untuk pengaduan bisa melalui kepolisian dan Satgas waspada investasi (SWI).
  • SMS dan Whatsapp SPAM, fintech ilegal akan melakukan penawaran melalui sms dan whatsapp spam.

Baca Juga: Cara Negosiasi Mengajukan Keringanan Penutupan Kartu Kredit

Sebelum melakukan pinjaman di aplikasi online atau fintech ada baiknya kalian harus cek terlebih dahulu di situs resmi dari OJK dan AFPI apakah fintech tersebut sudah terdaftar atau belum.

Dan melakukan pinjaman sesuai kemampuan kalian untuk membayar saja tidak berlebihan yang nantinya akan memberatkan kalian ketika harus membayar pada tanggal jatuh tempo yang relatif sangat singkat, Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker