Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Wajib Baca ini

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Wajib Baca ini

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Wajib Baca ini – Tidak bisa di pungkiri bahwa dunia teknologi saat ini sangat berkembang pesat. Dimana semuanya lebih mudah untuk di akses dalam satu genggaman yaitu dengan adanya ponsel pintar. Para pelaku bisnis pun banyak yang melirik akan hal ini. Yaitu sebuah jasa yang menawarkan pinjaman online yang saat ini sering kita kenal dengan fintech P2P Lending.

Dengan adanya kecanggihan di ponsel pintar ini calon peminjam atau debitur akan lebih mudah untuk bisa melakukan sebuah pinjaman online. Tanpa harus bertemu langsung dengan pemberi pinjaman.

Calon peminjam hanya perlu menginstall sebuah aplikasi dan menyiapkan persyaratan yang terbilang cukup mudah. Yaitu hanya sebuah KTP, NPWP dan Slip Gaji. Dan dana pinjaman akan masuk dalam waktu kurang dari 2 hari bahkan hanya butuh beberapa menit saja sudah bisa di cairkan.

Namun karena banyak yang kurang tahu dan memahami system pinjaman online. Ada banyak juga yang terjerat hutang atas pinjaman online ini. Entah itu di pinjaman online yang legal maupun ilegal atau yang sering di sebut sudah OJK atau Non OJK. Banyak masyarakat yang sering terkecoh akan hal ini.

Maka dari itu sebelum kalian mengajukan pinjaman online ada baiknya kalian pahami dulu hal ini. Agar kalian tidak terjebak dari jerat pinjaman online ini yang akan membuat kalian hidup diatas hutang yang menumpuk.

Baca Juga: Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Wajib Baca ini

1. Stop! Mengajukan Dibanyak Pinjaman Online

Pijaman yang akan di tawarkan secara online biasanya memiliki nominal diangka 500 sampai 3 juta rupiah dengan jangka waktu pelunasan biasanya 15 hari sampai 60 hari. Hal inilah yang tanpa kita sadari membuat ingin selalu meminjam dan terus meminjam karena uang nominal yang kita dapat relatif kecil sedangkan jangka waktu untuk pelunasannya begitu singkat.

Hasil nya banyak yang terjadi adalah dengan adanya sistem gali lubang tutup lubang atau tidak cukup meminjam di satu aplikasi. Dan akan meminjam di aplikasi lain untuk menutupi pinajamn online yang akan memasuki tanggal jatuh tempo karena waktu pelunasan masih jauh dari tanggal waktu gajian itu sendiri.

Inilah yang membuat seseorang akan terjerat dengan hutang pinjaman online. Karena di sebabkan adanya pinjaman yang sudah menumpuk dan tanpa di sadari bahwa hutang tersebut sudah melebihi gaji atau penghasilan perbulan pada akhirnya tidak bisa membayar dan melunasi hutang tersebut.

Maka dari itu stop mengajukan pinjaman online di aplikasi lain, gunakan secara bijak, pinjamlah hanya sesuai kebutuhan dan sesuai kemampuan kalian untuk membayar.

2. Bunga Pinjaman Yang Besar Dan Memberatkan

Ada banyak pengguna jasa pinjaman online yang tidak menyadari adanya bunga yang besar dari pinjaman online tersebut. Karena kecilnya nominal uang yang di pinjam membuat tagihan yang di bebankan terlihat tidak terlalu besar.

Namun jika kalian teliti dalam menghitung bunga tersebut tentu saja sangatlah besar belum lagi adanya biaya tambahan lainnya berupa biaya administrasi, penalti, dan biaya keterlambatan.

Dan pada akhirnya bunga tersebut akan memberatkan kalian nantinya jika dalam waktu tanggal jatuh tempo pijaman kalian tidak bisa kalian lunasi karena bunganya akan terus berjalan setiap hari nya. Maka dari itu Jangan terburu-buru ketika ingin mengajukan pinjaman online di sebuah aplikasi fitech.

Alangkah baiknya, lakukan survei dan review terlebih dahulu di beberapa aplikasi pinjaman online. dengan membandingkan bunga pinjaman dan tenor waktu pelunasan. Lalu pilihlah yang memberikan bunga pinjaman rendah tetapi dengan tenor yang panjang.

Baca Juga: STOP! Gali Lobang Tutup Lobang Pinjaman Online Fintech

3. Debt Collector Yang Terus Meneror

Dimasa sekarang ini tentu akan banyak masyarakan yang telat dalam pembayaran atau sama sekali tidak bisa melakukan pembayaran. Di karenakan kondisi keuangan sedang tidak baik ditambah adanya bunga yang cukup besar dan adanya biaya tambahan lainnya yang memberatkan pada saat ingin melakukan pembayaran.

Biasanya jika dalam kurun waktu lebih dari tanggal jatuh tempo atau 3 hari sebelum memasuki tanggal jatuh tempo pihak debt collector akan melakukan pangilan telepon terus menerus untuk sekedar mengingatkan atau menangih hutang pinjaman online tersebut.

Selain itu debt collector akan melakukan panggilan telepon ke kontak darurat yang telah di daftarkan sebelumnya bahkan ada yang menelpon di luar kontak darurat (Biasanya pinjaman online Ilegal).

Inilah yang membuat pelaku pinjaman online akan merasa terganggu dan resah untuk menghadapinya. Hasilnya membuat pelaku pinajam online tersebut menjadi stres. Karena tidak mampu membayar ditambah adanya telepon terus menerus bahkan ancaman. Dan akan langsung dengan tegas menagih pembayaran dengan mendatangi rumah atau kantor tempat bekerja.

Maka dari itu setelah kalian mengetahui hal tersebut sebaiknya pertimbangkan baik-baik sebelum melakukan pijaman online. Meskipun persyaratannya terbilang cukup mudah namun tetap harus ada resiko yang harus kalian tanggung nantinya.

Dan ingat selalu melakukan pinjaman di aplikasi fintech yang sudah terdapftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker