Maraknya Penipuan Fintech P2P Lending, Ini Ciri Dan Cara Agar Terhindar

Maraknya Penipuan Fintech P2P Lending, Ini Ciri Dan Cara Agar Terhindar. Pada era modern saat ini teknologi menjadi begitu canggih. Hal ini tentu saja membuat kita lebih mudah melakukan sesuatu dengan adanya kecanggihan pada perkembangan teknologi tersebut.

Seperti halnya berbagai informasi bisa dengan mudah kita dapatkan, baik itu yang berada di dalam negeri maupun luat negeri. Namun, disisi lain kecanggihan teknologi inipun tidak sedikit membuat keresahan. Sebab, sudah banyak kasus penipuan yang terjadi di kalangan masyarakat pengguna teknologi.

Seperti yang saat ini mungkin sedang hangat untuk di perbincangkan adalah Maraknya Penipuan Fintech berbasis P2P Lending. Dalam penipuan tersebut biasanya dengan mengatasnamakan salah satu industri fintech yang di gunakan untuk meraup keuntungan.

Maka dari itu penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dan waspada, salah satunya dengan selalu mencari sumber-sumber informasi update yang tepat dan akurat. Berikut ini beberapa ciri-ciri penipuan yang ada dalam industri fintech yang harus kita waspadai

Baca Juga: Hati-Hati Fintech Pinjaman Online Ilegal Sebar Data Pribadi

Ciri-Ciri Penipuan Fintech P2P Lending Yang Marak Terjadi

Maraknya Penipuan Fintech P2P Lending, Ini Ciri Dan Cara Agar Terhindar

1. Adanya Paksaan Dari Kreditur ke Debitur Untuk Meminjam Uang

Dalam hal pinjaman, seharusnya debiturlah yang memiliki semangat tinggi untuk meminjam uang atau mengajukan pinjaman kepada kreditur. Namun saat ini, banyak terjadi adalah hal kebalikannya. Krediturlah yang mengejar-ngejar debitur untuk segera melakukan pinjaman.

Tentu ini bukanlah hal yang masuk akal, maka dari itu hal seperti ini seharusnya kita waspadai. Bisa saja terjadi bahwa kreditur tersebut sebenarnya bukan dari industri fintech yang legal. Namun hanya mengada-ngada atas pinjaman yang di tawarkan.

Apalagi jika di tambah adanya unsur pemaksaan, sudah di pastikan bahwa itu mengarah ke penipuan. Segera hindari dan batalkan jika terjadi hal seperti ini dalam melakukan pinjaman.

2. Informasi Yang Di Cantumkan Tidak Jelas

Penipuan dalam industri fintech biasanya mereka tidak memiliki informasi yang cukup jelas. Misalnya seperti email, website dan nomor telepon yang mereka gunakan untuk menghubungi calon nasabah. Fintech yang resmi biasanya akan menghubungi nasabah atau debiturnya menggunakan nomor telepon kantor.

Jika seandainya kita menemukan ada yang menelpon kita dengan nomor telepon pribadi dan mengaku dari salah satu fintech, silakan di abaikan saja. Atau kita tidak usah mendengarkan penjelasan apapun jika kita memang sudah tahu bahwa hal tersebut adalah penipuan.

Karena bisa saja jika kita biarkan, kita malah terkena hipnotis dan jika sudah terjadi, uang, tenaga dan waktu akan terbuang sia-sia.

Baca Juga: Memahami Investasi P2P Lending! Ini Untung Rugi Dan Cara Kerjanya

3. Maraknya Penipuan Fintech P2P Adanya Iming-Iming Undian Berhadiah

Jika ada fintech yang mengiming-imingi undian berhadiah seperti berupa saldo e-wallet atau voucher belanja tertentu saat kita meminjam uang, maka sudah di pastikan itu adalah modus penipuan. Lebih jelas lagi modus penipuan yang penawaran undiannya melalui telepon ataupun sms.

Mungkin akan berbeda halnya jika undian tersebut di lakukan dalam sebuah aplikasi pada smartphone. Namun itupun undian berhadiah dengan nominal yang masih masuk akal.

4. Menawarkan Keuntungan Yang Tidak Masuk Akal

Ini biasanya terjadi jika penipuan tersebut bermoduskan investasi pada perusahaan pembiayaan dengan keuntungan yang besar dan tidak masuk akal. Misalnya saja mereka menawarkan, jika kita melakukan investasi sebesar Rp 10 juta, maka kita akan mendapatkan keuntungan Rp 3,5 juta setiap bulannya.

Ini jelas tidak masuk di akal, perusahaan besar dan semaju apapun tidak akan mungkin berani menawarkan keuntungan sebesar itu. Jika hal tersebut terjadi mungkin perusahaan tersebut akan bangkrut dalam 2-3 bulan saat beroperasi.

Jika memang kita ingin menginvestasikan sesuatu, pastikan keuntungannya dalam hal yang wajar saja. Keuntungan yang besar, maka akan besar pula risiko yang harus di terima.

5. Maraknya Penipuan Fintech P2P Adanya Persyaratan Yang Mudah

Dalam hal ini memang banyak terjadi bahwa syarat untuk mengajukan pinjaman pada P2P Lending jauh lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan konvensional pada umumnya. Dalam hal inilah akhirnya banyak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu syarat yang di abaikan adalah sebuah catatan skor kredit atau kondisi financial calon nasabahnya. Dalam hal pinjaman biasanya kreditur akan secara tegas meminta calon nasabahnya untuk menunjukan rekening koran 3 bulan terakhir atas tabungan kita.

Atau pun memeriksa histori Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), untuk mengurangi terjadinya kegagalan bayar dan kredit macet.

6. Uang Muka

Biasanya dalam meminjam pada P2P Leding akan di minta uang muka sebagai biaya administrasi, namun biasanya nanti di potong dari pinjaman tersebut. Dan mungkin jumlahnya tidak seberapa, di bandingkan nominal yang akan di pinjam. Berbeda halnya jika malah terjadi kita di suruh bayar uang muka misalnya 10% dari total pinjaman.

Dalam hal ini jelas tidak masuk akal, uang pinjaman saja belum kita terima namun kita malah di suruh bayar. Untuk hal ini sebaiknya segera kita abaikan walaupun mereka mengiming-imingi adanya diskon atau potongan yang besar.

7. Meminta Kita Mencari Debitur Lain

Jika ada petugas fintech yang meminta kita untuk mencari debitur lain, agar melakukan pinjaman uang ke mereka sudah di pastikan itu masuk kedalam modus penipuan. Hal yang perlu di waspadai di sini adalah apabila petugas meminta informasi seperti nama, nomor telepon, ataupun alamat email orang yang ingin kita ajak menjadi debitur.

Biasanya dengan alasan supaya kita tidak repot, padahal ini masuk kedalam salah satu motif mereka untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: Investasi Online Cara Menghasilkan Uang Sambil Rebahan

Tips Selalu Cek Kebenaran Fintech di OJK

Karena ketidak stabilan kondisi ekonomi seperti saat ini, membuat jumlah penipuan semakin meningkat secara drastis. Jika ada perusahaan atau lembaga apapun yang menawarkan pinjaman atau investasi. Pastikan kita selalu cek terlebih dahulu nama perusahaan tersebut di OJK.

Apakah nama perusahaan tersebut memang terdaftar atau tidak. Jika memang ternyata namanya tidak terdaftar, sudah di pastikan mereka perusahaan abal-abal yang mencari korban-korban untuk di tipu. Jadi, waspadalah selalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker