Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Pastikan Terdaftar Di OJK dan AFPI

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Pastikan Terdaftar Di OJK dan AFPI

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Pastikan Terdaftar Di OJK dan AFPI – Melakukan pinjaman secara online kini menjadi salah satu alternatif yang sedang di minati banyak orang. Hal ini di karenakan semua orang bisa mendapatkan dana pinjaman dengan persyaratan yang mudah, dana cepat cair dan juga tanpa adanya sebuah jaminan (Tanpa Anggunaan). Layanan ini biasanya di sebut sebagai perusahaan fintech peer to peer lending (p2p).

Bisanya pinjaman online atau pinjol di gunakan sebagian orang yang memang membutuhkan dana instan yang artinya dana tersebut bisa cepat cari tanpa mengunggu lama dan juga memiliki beberapa persyaratan yang mudah.

Kalian cukup mengunjungi sebuah situs web atau mengunduh aplikasi penyedia pijaman online tersebut, kemudian hanya perlu menyiapkan data diri seperti KTP, NPWP, Slip Gaji atau bukti pendapatan lainnya dan mengisi beberapa data yang diminta.

Namun di balik semua kemudahan yang ada dan peminat yang banyak, tentu saja membuat para penipu yang memanfaatkan hal tersebut. Dengan cara melakukan hal yang sama membuka jasa pinjaman online yang biasanya di sebut fintech ilegal atau fintech abal-abal. Yang tentunya akan berakibat buruk dan merugikan bagi si peminjam tersebut.

Baca Juga: Wajib Baca! Buat Yang Baru punya Kartu Kredit

Maka dari itu bagi kalian yang ingin melakukan atau meminjam uang di pinjaman online harus jeli dan cermat. Kalian harus bisa memilah dan memilih mana fintech yang legal dan mana yang ilegal. Berikut beberapa cara yang bisa kalian lakukan jika ingin melakukan pinjaman online: 

Ingin Mengajukan Pinjaman Online? Pastikan Terdaftar Di OJK dan AFPI

Pastikan Pinjol Atau Fintech Terdaftar Di OJK dan AFPI

Hal pertama dan sangat-sangat penting jika kalian ingin mengajukan pinjaman online adalah memastikan bahwa platform fintech tersebut telah terdaftar dan di awasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

OJK sendiri adalah memiliki peran dalam melakukan pengawasan dari industri fintech dan akan melindungi nasabah dalam menggunakan layanan pinjaman online tersebut. Sedangkan AFPI yang sudah di sahkan sebagai mitra strategis dari OJK yang berperan dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan bagi para penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia.

Jika kalian ingin memastikan bahwa platform fintech tersebut apakah legal atau ilegal kalian bisa mengunjungi situs web OJK atau AFPI. Atau bisa juga menghubungi secara langsung melalui kontak yang sudah di sediakan di halam website nya.

Pastikan Memilih Fintech Yang Tersertifikasi ISO 27001

Selain melakukan pengecekan apakah fintech tersebut terdafatar di OJK dan AFPI yang harus kalian lakukan adalah melakukan pengecekan atau memilih fintech yang telah menerapkan ISO 27001. Sistem ISO ini sudah di lakukan oleh perbankan sebelumnya dan kini mulai di berlakukan untuk fintech pinjaman. 

Lalu apa itu ISO 27001? Sertifikasi ISO 27001 merupakan standar yang telah di tetapkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi melalui Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi dan menjadi persyaratan dari OJK melalui POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kebergunanan dan manfaat yang kalian dapatkan jika memilih fintech yang sudah memiliki atau menerapkan ISO 27001. Yang artinya adalah perusahaan fintech tersebut sudah memiliki tata kelola data nasabah yang baik sesuai standar internasional. Sehingga hal-hal yang dapat terjadi seperti penyalahgunaan data, maupun pencurian data identitas dan hacking bisa di hindari.

Baca Juga : STOP! Gali Lobang Tutup Lobang Pinjaman Online Fintech

Jangan Sekali-Kali Malakukan Pinjaman Di Banyak Fintech

Yang kerap terjadi pada masyarakat kini adalah karena adanya kemudahan untuk melakukan pinjaman online dan mendapatkan uang secara instan. Mereka malah melakukan pinjaman online dari satu fintech ke fintech lain. Hal ini tentu tidaklah baik dan sebisa mungkin jangan pernah di lakukan.

Alangkah baiknya agar aman dan kedepannya terbebas dari jerat pinjaman online. Sebelum mengajukan pinjaman, sadari akan kewajiban untuk membayar uang yang di pinjam hingga lunas.

Sebaiknya yang kalian lakukan tidak meminjam di banyak aplikasi, lakukan pinjaman hanya sesuai kebutuhan kalian dan sesuai kemampuan financial kalian untuk melakukan pembayaran usahakan tidak lebih dari penghasilan kalian perbulannya. Dan yang terpenting adalah hindari prinsip “Gali Lubang Tutup Lubang” atau pinjam di tempat lain untuk membayar pinjaman yang lainnya. Jika kalian sudah tisak sanggup bayar sebaiknya stop! sampai di situ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker