Prinsip 5C Bank Untuk Menilai Kreditur

Prinsip 5C Bank Untuk Menilai Kreditur

Prinsip 5C Bank Untuk Menilai Kreditur – Tentu kita sebagai masyarakat sudah mengetahui bahwa bank merupakan lembaga keuangan. Yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana penyimpanan (tabungan) dan juga penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit atau bentuk lainnya. Yang tentu saja sudah tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Mengenai Perbankan.

Namun jika kita membahas soal pengajuan pinjaman atau kredit kepada bank. Tentu bagi pihak bank akan menjadi hal yang sensitif dan mereka sangat berhati-hati dalam menyalurkan dana kredit yang akan di berikan kepada calon nasabahnya. Biasanya bank akan menilai terlebih dahulu kemampuan dari seorang kreditur tersebut.

Biasanya bank akan menerapkan Prinsip 5C untuk menilai kemampuan krediturnya. Yang mungkin nanti akan menjadi permasalahan di kemudian hari karena kreditur tidak mampu membayar. Jadi jika kita ingin mengajukan pinjaman kepada bank alangkah baiknya mempersiapkan atau mengetahui apa saja Prinsip 5C tersebut agar nantinya pengajuan pinjaman kita bisa di terima.

Baca Juga: Kelebihan Kekurangan KTA dan Kartu Kredit

Inilah Prinsip 5C Bank Untuk Menilai Kreditur:

1. Character

Untuk Prinsip pertama yang akan di nilai adalah karakter atau kepribadian dari kreditur itu sendiri. Biasanya hal ini di lakukan pada saat customer service dengan calon nasabah malakukan percakapan ketika hendak mengajukan pinjaman. Maka akan di tanyakan seputar latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain.

Biasanya dari karakter pihak bank akan mulai menilai apakah calon peminjam tersebut termasuk kedalam orang yang bisa di percaya dalam melakukan kerjasama. Setelah mendapatkan pinjaman dan memiliki itikad baik ketika harus menyelesaikan pembayaran cicilan pinjamannya. Atau sebaliknya dan memiliki banyak tunggakan atau selalu melakukan telat bayar.

Informasi dari karakter ini nantinya akan berhubungan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK dulunya di sebut Sistem Informasi Debitur (SID) atau BI Checking. Yang memuat tentang rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang.

Misalnya saja profil pembayaran tagihan kreditur tersebut apakah termasuk kategori selalu bayar tepat waktu, selalu membayar cicilan minimum, atau malah selalu melebihi batas waktu pembayaran.

2. Capacity

Untuk prinsip kedua ini biasanya bank akan menilai kemampuan nasabah dalam mengelelo keuangan dan usaha nya. Biasanya pada faktor ini juga untuk bisa menentukan kemampuan nasabah dalam membayar cicilan pinjaman kepada bank. Seperti apakah sebelumnya nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan atau tidak.

3. Capital

Lalu prinsip yang ketika ini biasanya bank akan melakukan penilaian dari kondisi aset atau kekayaan yang di miliki calon kreditur tersebut. Khususnya calon nasabah yang mempunyai usaha sendiri. Contohnya adalah bank akan melakukan penilaian seperti berapa besar saldo tabungan, deposito, atau sebuah aset investasi lainnya yang di miliki calon kreditur tersebut.

Mungkin Bagi seorang pengusaha, hal yang akan di nilai dari faktor capital adalah dari laporan tahunan perusahaan yang  ia kelola. Sehingga nantinya dari penilaian tersebut, pihak bank mampu menentukan apakah layak atau tidaknya calon kreditur tersebut mendapat pinjama. Kemudian seberapa besar bantuan kredit yang akan di berikan.

Baca Juga: Hanya 3 Tips Cerdas Untuk Menghindari Krisis Keuangan

4. Collateral

Adalagi prinsip keempat ini biasanya bank akan menilai dari sisi besarnya nilai agunan atau sebuah jaminan yang di tawarkan kreditur untuk pengajuan pinjaman. Maka tentu akan semakin besar pula poin penilaian serta kelolosannya.

Namun untuk Prinsip ini sebaiknya perlu di perhatikan baik-baik bagi para calon peminjam, sebab ketika peminjam atau kreditur tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan atau melunasi pinjaman yang di berikan oleh pihak bank.

Maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja akan menyita aset yang telah di janjikan sebelumnya sebagai anggunan atau sebuah jaminan yang sudah di tawarkan. 

5. Condition

Prinsip terakhir atau kelima biasanya bank akan menilai dari faktor luar. Misalnya saja, usia minimal bagi calon peminjam, jumlah pinjaman, atau kondisi lainnnya yang telah di tetapkan oleh bank kepada calon nasabahnya.

Kemudian contoh kondisi lainnya yang akan menjadi pertimbangan bagi pihak bank dalam memberikan pinjaman kepada pengusaha. Antara lain di lihat dari kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara terhadap jenis bisnis yang di lakukan oleh peminjam. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker